- Pelaksana Undian Berhadiah Sruput rejeki 3
- Undian Sruput Rejeki Torabika Duo Tahap Dua ,Kamu Beruntung?
- Undian Sruput Rejeki Torabika Duo Tahap Dua Senilai Total Rp 500 Juta Mulai Digelar, Kamu Beruntung?
- Menang Undian Umroh Sruput Rejeki Torabika Tora Susu, Ingin Berangkat Bareng Istri
- Sruput Rejeki Torabika Susu
- PT Mayora Indah Harumkan Indonesia di Ajang ASEAN Business Award 2020
- Kopiko, Lebih Dari Sekedar Permen Kopi
- Pelepasan Kontainer Ekspor ke-250.000 Mayora Group oleh Presiden RI
- KEMENDAG RI Lepas Kontainer Ekspor Mayora Group
- Kunjungan Kerja KEMENPERIN RI ke Pabrik Jayanti Mayora Group
Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Sarana dan Keselamatan Kerja
Penerapan
OHSAS 18001:2007 dan ISO 14000:2004 - Health Safety Environment (HSE)
pada manufacturing facilities Perseroan merupakan sarana yang penting
bagi karyawan sehingga keselamatan kerja dan lingkungan hidup lebih
terjamin.
Tingkat Perpindahan (Turnover) Karyawan
Tingkat perpindahan karyawan selama tahun 2018 adalah 6% lebih.
Tingkat Kecelakaan Kerja
Tingkat kecelakaan kerja pada tahun 2018 adalah 0,02% dari jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2018.
Pendidikan Dan/Atau Pelatihan
Seluruh
karyawan PT Mayora Indah, Tbk juga dikembangkan kompetensinya melalui
berbagai progran training dan pengembangan. Pada tahun 2018, Training
Penetration Rate mencapai seluruh karyawan dengan rata-rata jam
pemenuhan training per karyawan adalah 53.6 jam.
Remunerasi
Perseroan menerapkan prinsip keadilan dalam remunerasi yang diberikan kepada karyawan dengan cara menyusun struktur gaji untuk masing-masing tingkatan karyawan dan melakukan survey compensation & benefit industri consumer goods.
Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan
Hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan para pekerja merupakah suatu keharusan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Karenanya Perseroan selalu terbuka untuk menerima masukan dan koreksi dari para pekerja. Salah satunya dilakukan dengan membuat “Kuesioner Service Level Karyawan”, sehingga seluruh keluhan dapat dijadikan pertimbangan untuk menjadi lebih baik.
Dalam hal terjadi masalah ketenaga kerjaan, maka mekanisme pengaduan didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Pihak Perseroan dengan Pihak Serikat Pekerja yang turut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
